ID · EN

Corporate Tax Service

Administrasi dan Registrasi Perpajakan

Pendampingan pembuatan NPWP, aktivasi Coretax, pengukuhan PKP, akses elektronik perpajakan, serta pengajuan status Wajib Pajak Non-Efektif.

Request a Confidential Consultation

Masalah yang Dihadapi

Kesalahan administrasi perpajakan di tahap awal — KLU yang tidak sesuai, aktivasi Coretax yang tertunda, atau pengajuan PKP yang tidak lengkap — sering baru terlihat dampaknya bertahun-tahun kemudian, saat sudah lebih sulit dan mahal untuk diperbaiki.

Risiko Bila Tidak Ditangani

Registrasi yang tidak tertib berisiko menimbulkan data perpajakan yang tidak konsisten, akses Coretax yang tidak berfungsi saat dibutuhkan, atau status PKP/Non-Efektif yang tidak sesuai kondisi usaha sebenarnya — masalah yang baru disadari saat sedang dibutuhkan mendesak.

Kapan Layanan Ini Dibutuhkan

Saat perusahaan atau perorangan perlu menyelesaikan registrasi, aktivasi sistem, atau perubahan status perpajakan secara tertib — baik saat mendirikan usaha baru, mengaktifkan Coretax, mengajukan PKP, maupun menghentikan kewajiban aktif melalui status Non-Efektif.

Siapa yang Membutuhkan Layanan Ini

Ruang Lingkup Pendampingan

Pembuatan dan Pendaftaran NPWP

Pendampingan pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi, mulai dari pemeriksaan persyaratan hingga penyelesaian proses registrasi.

  • Pemeriksaan dan penyiapan dokumen persyaratan.
  • Pendampingan pendaftaran melalui sistem perpajakan resmi.
  • Pendampingan proses langsung ke kantor pajak sesuai prosedur yang tersedia, apabila diperlukan.
  • Pemeriksaan kesesuaian identitas, alamat, kegiatan usaha, dan data awal perpajakan.
  • Pendampingan penentuan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berdasarkan kegiatan usaha yang sebenarnya.
  • Pemeriksaan hasil registrasi dan kelengkapan profil Wajib Pajak.

Hasil yang ditargetkan

  • Registrasi Wajib Pajak terselesaikan dengan data yang konsisten.
  • Profil perpajakan awal sesuai dengan identitas dan kegiatan usaha.
  • Risiko kesalahan KLU atau data registrasi dapat diminimalkan.

Aktivasi dan Pendampingan Coretax DJP

Pendampingan registrasi, aktivasi, dan konfigurasi awal akun pada sistem Coretax DJP untuk membantu perusahaan menyiapkan akses perpajakan secara tepat.

  • Pemeriksaan kesiapan data dan dokumen.
  • Registrasi atau aktivasi akun Coretax DJP.
  • Konfigurasi profil Wajib Pajak.
  • Pendampingan verifikasi identitas digital, termasuk sertifikat elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Penyiapan akses pengurus, pegawai, wakil, atau kuasa sesuai kewenangannya.
  • Pendampingan pengaturan role dan otorisasi pengguna.
  • Pemeriksaan awal atas data perpajakan yang tampil pada sistem.
  • Bantuan identifikasi kendala registrasi atau akses akun.

Sebagian proses bergantung pada verifikasi dan sistem Direktorat Jenderal Pajak — kami tidak menjanjikan seluruh kendala pasti terselesaikan dalam waktu tertentu.

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pendampingan proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi badan usaha yang telah memenuhi persyaratan atau memilih menjadi PKP sesuai kebutuhan bisnis dan ketentuan perpajakan.

  • Evaluasi kewajiban dan kesiapan menjadi PKP.
  • Pemeriksaan kegiatan usaha, omzet, tempat kegiatan usaha, dan dokumen pendukung.
  • Penyiapan serta pengajuan permohonan pengukuhan PKP.
  • Pendampingan menghadapi permintaan klarifikasi atau verifikasi dari KPP.
  • Persiapan menghadapi survei atau verifikasi lapangan, apabila dilakukan.
  • Monitoring proses pengukuhan hingga terdapat keputusan resmi dari otoritas pajak.
  • Pendampingan administrasi akses elektronik yang dibutuhkan.
  • Orientasi awal penggunaan fasilitas penerbitan Faktur Pajak melalui sistem yang berlaku.

Hasil yang ditargetkan

  • Permohonan diajukan dengan dokumen yang tertib dan konsisten.
  • Perusahaan memahami konsekuensi administrasi setelah dikukuhkan sebagai PKP.
  • Kesiapan pelaksanaan kewajiban PPN menjadi lebih baik.

Pengajuan Status Wajib Pajak Non-Efektif

Pendampingan bagi badan usaha yang sudah tidak menjalankan kegiatan atau memenuhi kondisi tertentu untuk mengajukan penetapan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

  • Analisis kondisi dan kelayakan pengajuan status Non-Efektif.
  • Pemeriksaan status kegiatan usaha dan kewajiban perpajakan yang masih terbuka.
  • Identifikasi dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Penyusunan surat permohonan dan penjelasan alasan pengajuan.
  • Pendampingan penyampaian permohonan kepada KPP.
  • Pendampingan menjawab permintaan klarifikasi atau dokumen tambahan.
  • Monitoring proses hingga terdapat keputusan resmi dari otoritas pajak.

Status Non-Efektif bukan berarti badan usaha dibubarkan, seluruh kewajiban pajak dihapus, atau NPWP otomatis dihapus. Kondisi kewajiban sebelumnya tetap perlu diperiksa, dan keputusan akhir berada pada Direktorat Jenderal Pajak.

Deliverables

Dokumen yang Umumnya Diperlukan

Dokumen yang sebenarnya dibutuhkan dapat berbeda tergantung jenis permohonan dan kondisi Wajib Pajak — daftar ini akan disesuaikan saat assessment awal.

Tahapan Pendampingan

01

Initial Assessment

Menilai kondisi dan kebutuhan registrasi atau perubahan status perpajakan Anda.

02

Document Readiness

Memeriksa dan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.

03

Registration or Submission

Mendampingi proses registrasi atau pengajuan melalui sistem dan prosedur resmi yang berlaku.

04

Clarification Assistance

Mendampingi Anda menjawab permintaan klarifikasi atau verifikasi dari otoritas pajak.

05

Monitoring & Completion Review

Memantau proses hingga terdapat hasil resmi, lalu meninjau kelengkapan bersama Anda.

Dasar Regulasi

Pendampingan mengacu pada ketentuan UU KUP mengenai registrasi Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan penetapan status Wajib Pajak Non-Efektif, serta ketentuan administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku, termasuk sistem Coretax DJP.

Tim yang Menangani

Tim Hestax akan menentukan penanggung jawab engagement sesuai kebutuhan dan kompleksitas kasus Anda.

Batasan Layanan

Pertanyaan Umum

Apakah Hestax bisa menjamin NPWP atau PKP saya pasti disetujui?

Tidak. Kami mendampingi penyiapan dan pengajuan permohonan secara tertib, namun keputusan akhir tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak/KPP.

Apakah layanan ini juga mencakup kepatuhan pajak bulanan setelah registrasi selesai?

Tidak — layanan ini fokus pada registrasi dan administrasi satu waktu. Kepatuhan rutin (SPT Masa/Tahunan) tercakup dalam layanan Corporate Tax Compliance yang terpisah.

Apakah status Wajib Pajak Non-Efektif menghapus kewajiban pajak sebelumnya?

Tidak. Status Non-Efektif tidak menghapus kewajiban yang masih terbuka, tidak membubarkan badan usaha, dan tidak menghapus NPWP secara otomatis.

Berapa lama proses aktivasi Coretax atau pengukuhan PKP biasanya berlangsung?

Kami tidak memberikan estimasi waktu tetap karena sebagian proses bergantung pada verifikasi sistem dan otoritas pajak yang berada di luar kendali kami.

Layanan Terkait

Confidential Consultation

Diskusikan kebutuhan Administrasi dan Registrasi Perpajakan untuk perusahaan Anda

Jadwalkan Konsultasi Rahasia