Corporate Tax Service
Pendampingan pembuatan NPWP, aktivasi Coretax, pengukuhan PKP, akses elektronik perpajakan, serta pengajuan status Wajib Pajak Non-Efektif.
Request a Confidential ConsultationKesalahan administrasi perpajakan di tahap awal — KLU yang tidak sesuai, aktivasi Coretax yang tertunda, atau pengajuan PKP yang tidak lengkap — sering baru terlihat dampaknya bertahun-tahun kemudian, saat sudah lebih sulit dan mahal untuk diperbaiki.
Registrasi yang tidak tertib berisiko menimbulkan data perpajakan yang tidak konsisten, akses Coretax yang tidak berfungsi saat dibutuhkan, atau status PKP/Non-Efektif yang tidak sesuai kondisi usaha sebenarnya — masalah yang baru disadari saat sedang dibutuhkan mendesak.
Saat perusahaan atau perorangan perlu menyelesaikan registrasi, aktivasi sistem, atau perubahan status perpajakan secara tertib — baik saat mendirikan usaha baru, mengaktifkan Coretax, mengajukan PKP, maupun menghentikan kewajiban aktif melalui status Non-Efektif.
Pendampingan pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi, mulai dari pemeriksaan persyaratan hingga penyelesaian proses registrasi.
Hasil yang ditargetkan
Pendampingan registrasi, aktivasi, dan konfigurasi awal akun pada sistem Coretax DJP untuk membantu perusahaan menyiapkan akses perpajakan secara tepat.
Sebagian proses bergantung pada verifikasi dan sistem Direktorat Jenderal Pajak — kami tidak menjanjikan seluruh kendala pasti terselesaikan dalam waktu tertentu.
Pendampingan proses pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi badan usaha yang telah memenuhi persyaratan atau memilih menjadi PKP sesuai kebutuhan bisnis dan ketentuan perpajakan.
Hasil yang ditargetkan
Pendampingan bagi badan usaha yang sudah tidak menjalankan kegiatan atau memenuhi kondisi tertentu untuk mengajukan penetapan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Status Non-Efektif bukan berarti badan usaha dibubarkan, seluruh kewajiban pajak dihapus, atau NPWP otomatis dihapus. Kondisi kewajiban sebelumnya tetap perlu diperiksa, dan keputusan akhir berada pada Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen yang sebenarnya dibutuhkan dapat berbeda tergantung jenis permohonan dan kondisi Wajib Pajak — daftar ini akan disesuaikan saat assessment awal.
Menilai kondisi dan kebutuhan registrasi atau perubahan status perpajakan Anda.
Memeriksa dan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Mendampingi proses registrasi atau pengajuan melalui sistem dan prosedur resmi yang berlaku.
Mendampingi Anda menjawab permintaan klarifikasi atau verifikasi dari otoritas pajak.
Memantau proses hingga terdapat hasil resmi, lalu meninjau kelengkapan bersama Anda.
Pendampingan mengacu pada ketentuan UU KUP mengenai registrasi Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan penetapan status Wajib Pajak Non-Efektif, serta ketentuan administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku, termasuk sistem Coretax DJP.
Tim Hestax akan menentukan penanggung jawab engagement sesuai kebutuhan dan kompleksitas kasus Anda.
Tidak. Kami mendampingi penyiapan dan pengajuan permohonan secara tertib, namun keputusan akhir tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak/KPP.
Tidak — layanan ini fokus pada registrasi dan administrasi satu waktu. Kepatuhan rutin (SPT Masa/Tahunan) tercakup dalam layanan Corporate Tax Compliance yang terpisah.
Tidak. Status Non-Efektif tidak menghapus kewajiban yang masih terbuka, tidak membubarkan badan usaha, dan tidak menghapus NPWP secara otomatis.
Kami tidak memberikan estimasi waktu tetap karena sebagian proses bergantung pada verifikasi sistem dan otoritas pajak yang berada di luar kendali kami.
Confidential Consultation